Seiring semakin canggihnya teknologi sehingga aktivitas manusia pun menjadi semakin mudah, termasuk untuk membuat NPWP. Pasalnya, kini anda bisa membuat NPWP online melalui DJP online di laman ereg.pajak.go.id/daftar.
Lantas, bagaimana cara membuat NPWP online dan cara mengeceknya? Untuk lebih jelasnya mari kita simak ulasan selengkapnya.
Cara Daftar NPWP di DJP online Setelah memiliki akun di ereg.pajak,go.id:
- Kembali cek email dan buka email e-regestration akun dan klik link aktivasi.
- Kembali ke login ke halaman DJP dan masuk menggunakan email password yang sudah didaftarkan.
- Isi form sesuai dengan kategori Wajib Pajak yakni Orang Pribadi.
- Kemudian pilih “pusat” jika anda masih lajang, atau “cabang” jika anda perempuan yang sudah menikah.
- Masukkan persyaratan seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya.
- Isi form Identitas Wajib Pajak yang terdiri dari nama, gelar depan, tempat/tanggal lahir, status pernikahan, kebangsaan, nomor telepon, dan alamat email.
- Lalu isi form Sumber Penghasilan Utama yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas.
- Isi form Alamat Domisili (KTP).
- Isi form Alamat Usaha jika sumber penghasilan dari usaha.
- Jika tidak, maka form tersebut tidak perlu diisi.
- Isi form Info Tambahan berupa jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan.
- Kemudian unggah KTP terbaru dengan jenis file image atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per file.
- Isi form pernyataan.
- Lalu status pendaftaran NPWP anda akan muncul dan klik kirim token,
- Salin nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email anda.
- Lalu kllik kirim permohonan.
Cara Cek NPWP
1. Cek Nomor NPWP Melalui Aplikasi DJP
Perlu diketahui bahwa anda bisa membuat NPWP secara online melalui situs resmi DJP. Bukan hanya melalui website saja, DJP juga memiliki sebuah aplikasi yang bisa anda download di smartphone Android maupun iOS.
Dengan menggunakan aplikasi ini, anda bisa mengecek nomor NPWP dengan mudah. Adapun caranya yaitu sebagai berikut :
- Pertama anda masuk ke dalam aplikasi DJP dengan menggunakan akun yang sama saat anda mendaftar di website.
- Lalu buka dashboard yang ada di halaman web.
- Kemudian cek apakah nomor NPWP dan identitas lainnya tertera disana. Jika tidak ada, itu artinya nomor NPWP anda belum aktif. Untuk meminta konfirmasi anda diharuskan datang ke kantor pajak.
2. Cek Nomor NPWP Melalui Website Resmi
Selain menggunakan aplikasi yang bisa anda download di smartphone, anda juga bisa langsung klik situs pajak resmi untuk mengecek nomor NPWP pribadi anda. Untuk lebih jelasnya berikut langkah-langkahnya :
- Langkah yang pertama isi kolom NPWP secara lengkap dan benar.
- Lalu tunggu beberapa detik ketika pointer mouse berpindah ke kolom email.
- Apabila nomor NPWP anda masih aktif, maka nomor serta identitas lainnya akan muncul secara otomatis.
- Jika tidak muncul, itu artinya NPWP yang anda miliki belum atau sudah tidak aktif. Oleh karena itu, anda harus segera mendatangi kantor pajak terdekat guna meminta konfirmasi.
3. Cek Nomor NPWP Melalui Kring Pajak (1500200)
Cara lainnya yang bisa anda lakukan untuk mengecek NPWP adalah melalui Kring Pajak di 1500200. Nomor ini merupakan hotline resmi perpajakan yang bisa anda hubungi selama 24 jam nonstop.
Anda jangan khawatir dengan keamanan data privasi anda. Sebab, program yang sudah dirilis sejak tahun 2012 ini menjamin keamanan dan kerahasiaan data para nasabah dengan operator pajak.
Selain itu, para operator pajak tersebut merupakan ahli di bidang perpajakan, sehingga mereka dapat memberikan solusi yang akurat untuk tiap pertanyaan anda.